PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
- Mengisi aplikasi data (manual maupun elektronik) dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP / Surat Keterangan Rekam E-KTP dari Disdukcapil) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu Keluarga sesuai E-KTP dan telah ditandangani oleh Kepala Keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah (SD/ SMP/ SMA) atau surat baptis;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
- Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas pada angka 3 (tiga) harus dokumen yang memuat :
- Nama;
- Tanggal lahir;
- Tempat lahir; dan
- Nama orang tua.
- Untuk surat nikah yang hanya tertera umur, melampirkan surat keterangan dari KUA yang menerangkan tanggal lahir yang benar.
-
- Bagi anak warga negara Indonesia (dibawah umur 18 tahun dan belum menikah)
- E-KTP / Surat Keterangan Rekam E-KTP dari Disdukcapil kedua orang tua yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga sesuai e-KTP orang tua;
- Akta kelahiran atau surat baptis;
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang yang telah memiliki Paspor biasa
- Surat Pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain bertanggung jawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia.
- Bagi Pemohon Penggantian Paspor
- Cukup membawa e-KTP dan paspor lama ( tidak berlaku untuk paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009, paspor keluaran luar negeri, hilang, rusak dan perubahan data ).
- Bagi Pemohon yang akan Umroh
- Melampirkan surat pengantar dari travel (bermaterai) & surat rekomendasi dari Kemenag sesuai dengan domisili pemohon ( terkecuali Pejabat Negara, PNS, TNI/POLRI, Anak dibawah umur 12 tahun, tokoh masyarakat & Pemohon yang berusia di atas 50 tahun ).
- Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia yang berdomisili di wilayah Indonesia
- Permohonan diajukan pada Kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut pada angka 1 dan Surat Rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota.
- Bagi Pemohon yang akan magang/ bursa kerja khusus
- Melampirkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
-
- Pembayaran Biaya Paspor
- Pemohon melakukan pembayaran biaya Paspor biasa pada Bank Persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan;
- Seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan Paspor biasa yang telah disetorkan pada Kas Negara oleh Pemohon tidak dapat ditarik kembali.
-
- Pembatalan Paspor :
- Dalam hal Pemohon tidak melanjutkan mekanisme dalam jangka waku paling lama 30 (tiga puluh) hari, permohonan pengajuan Paspor biasa dibatalkan;
- Dalam hal Permohonan dibatalkan telah dialokasikan balnko paspor, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib membatalkan blanko Paspor biasa tersebut dan dicatat dalam Sistem Informasi Keimigrasian.
-
- Pengambilan Paspor yang telah selesai dapat diambil oleh :
- Pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
- Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, fotocopy kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
- Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.
- Pengambilan paspor dapat diambil jam 10.00 dengan terlebih dahulu mengambil no. antrian pengambilan. *
-
- Penggantian Paspor Biasa dilakukan jika :
- Masa berlakunya akan atau telah habis;
- Halaman penuh;
- Hilang;
- Rusak
-
- Penggantian Paspor Karena Hilang :
- Diajukan secara langsung oleh pemohon dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat kartu tanda penduduk yang masih berlaku dan kartu keluarga;
- Dilakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Catatan:
- Persyaratan permohonan dicopy dalam kertas A4 (tidak dipotong) dan membawa berkas asli.
FAQ
Berapa biaya pembuatan paspor?
- Paspor biasa (bukan elektronik) 48 halaman = Rp 355.000
Selengkapnya lihat di menu Biaya Layanan WNI.
Kapan paspor saya jadi dan bisa diambil?
- Paspor jadi tiga (3) hari kerja setelah pengambilan foto, sidik jari, biometrik, wawancara.