TARIF / HARGA PASPOR
Mulai tanggal 17 Desember 2024, tarif/harga Paspor yang berlaku pada Kantor Imigrasi Kediri adalah sebagai berikut:
- Biaya Beban paspor hilang/rusak di atas belum termasuk biaya Buku Paspor Rp.650.000,00 (Paspor Elektronik).
Kode Billing akan diperoleh setelah pendaftaran di aplikasi M Paspor selesai. Pembayaran paspor dapat dilakukan dengan menunjukkan slip pembayaran ke semua bank persepsi atau Kantor Pos. Atau dapat juga melakukan pembayaran paspor melalui ATM/mobile banking/internet banking serta aplikasi online seperti Bukalapak/Tokopedia maksimal 2 (Dua) jam sejak kode billing keluar. Semua biaya pembayaran paspor masuk ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan jika sudah terbayar tidak dapat ditarik kembali.
Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM yang ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2024.