Surat Keterangan Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sekaligus sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses perwarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia.
Persyaratan Pelayanan SKIM untuk proses Pewarganegaraan:
- Mengisi formulir yang ditentukan
- Menunjukkan Asli dan fotokopi Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku
- Pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan
- Tidak terdapat dalam daftar pencegahan
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia unutk jangka waktu:
- Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
- Paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Untuk tenaga kerja asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Akte pendirian perusahaan, dan Tanda Daftar Perusahaan
- Untuk penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan surat izin usaha tetap
- Untuk Rohaniawan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama
Persyaratan Pelayanan SKIM untuk menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia
- Mengisi formulir yang ditentukan
- Menunjukkan Asli dan fotokopi Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku
- Menunjukkan Asli dan fotokopi Kutipan akta perkawinan/ buku nikah yang sah dan keterangan masih dalam ikatan perkawinan dari lembaga yang berwenang
- Foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar
- Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan
- Tidak terdapat dalam daftar pencegahan
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu:
- Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
- Paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
Dasar Hukum:
Permenkumham No. M.HH-01.GR.01.10.14 Tahun 2010 tentang tata cara permohonan Surat Keterangan Keimigrasian