Senin (23/06), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali melakukan tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing pelanggar Hukum Keimigrasian. Kali ini yang mendapatkan tindakan tegas adalah Warga Negara Slovakia, dengan inisial LMK. Pendeportasian LMK ini merupakan bukti dari keberhasilan Kantor Imigrasi Kediri dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di wilayah kerjanya.
Kronologi LMK mendapat tindakan deportasi bermula dari kedatangan LMK ke Kantor Imigrasi Kediri pada hari Rabu, 4 Juni 2025. LMK datang ke Kantor Imigrasi Kediri untuk mengurus perpanjangan Izin Tinggal dari Visa on Arrival (VoA) yang dimilikinya. Patut diketahui, LMK memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, pada tanggal 10 Mei 2025 menggunakan VoA dengan masa berlaku selama 30 (tiga puluh) hari hingga tanggal 8 Juni 2025.
Kedatangan LMK dilayani oleh petugas loket pelayanan WNA Kantor Imigrasi Kediri. Saat melakukan pemeriksaan dokumen permohonan perpanjangan Izin Tinggal dan wawancara singkat, petugas loket pelayanan WNA menemukan kejanggalan terhadap keterangan alamat tempat tinggal di Indonesia. Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diberikan, LMK mengaku bertempat tinggal di sebuah hotel di wilayah Jombang.
Petugas loket pelayanan WNA kemudian berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri terkait LMK. Seksi Inteldakim kemudian melakukan pengecekan lapangan terhadap alamat hotel di Jombang sesuai dokumen dan keterangan yang diberikan oleh LMK.
Dalam pengecekan lapangan tersebut, pihak hotel memberikan keterangan bahwa WN Slovakia dengan inisial LMK tidak pernah terdaftar sebagai tamu hotel ataupun pernah menginap di hotel tersebut. Berdasar keterangan resmi dari pihak hotel dan bukti permulaan yang cukup, Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kediri melakukan penjemputan terhadap LMK di sebuah rumah di wilayah Jombang dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kediri, diketahui bahwa LMK terbukti melanggar hukum keimigrasian sesuai dengan yang tercantum di pasal pasal 123 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berkaitan dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Izin Tinggal bagi dirinya sendiri. Setelah melalui proses pemeriksaan, secara resmi Kantor Imigrasi Kediri melakukan tindakan pendetensian terhadap LMK sejak tanggal 10 Juni 2025, LMK dimasukkan ke dalam ruang detensi Kantor Imigrasi Kediri saat menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.
“Dengan penindakan terhadap LMK, Kantor Imigrasi Kediri ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa tindakan pengawasan terhadap Warga Negara Asing bukan hanya melalui pemeriksaan lapangan saja tetapi juga dapat dilakukan melalui pemeriksaan administrasi dokumen” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.
Pada hari Sabtu, 21 Juni 2025, LMK dengan dikawal petugas Kantor Imigrasi Kediri menjalani proses deportasi melalui terminal 3 bandara Soekarno-Hatta, Banten. LMK dikawal hingga ke depan pintu pesawat terbang maskapai Etihad Airways dengan nomor penerbangan EY 475 rute Jakarta-Abu Dhabi kemudian dilanjutkan dengan penerbangan maskapai EY 153 rute Abu Dhabi-Vienna.
“Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menghimbau kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi melaporkan keberadaan maupun kegiatan warga negara asing yang berada di wilayahnya dan kami juga menghimbau kepada seluruh warga negara asing dalam mendapatkan atau memperoleh Izin Tinggal wajib memberikan keterangan sebenar-benarnya” ujar Frizky sapaan akrabnya.
Terhadap LMK dikenakan Tindakan Administratif berupa deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai dengan pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.