Perubahan Data Paspor (mutasi) diperuntukkan untuk Orang Asing yang telah melakukan penggantian paspor, dengan persyaratan sebagai berikut:
- Asli dan fotokopi paspor kebangsaan lama;
- Asli dan fotokopi paspor kebangsaan baru;
- Asli dan fotokopi KITAS;
- Asli dan fotokopi surat sponsor dan jaminan (ditandatangani direksi);
- Asli dan fotokopi IMTA dan DPKK;
- Surat kuasa bagi yang diberi kuasa (ditandatangani direksi);
- Fotokopi E-KTP sponsor;
- Fotokopi E-KTP pihak yang diberi kuasa.