Dalam rangka memberikan kepastian hukum guna melancarkan penyelenggaraan pemerintahan di bidang layanan izin tinggal keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat edaran yang berisikan perubahan persyaratan permohonan izin tinggal keimigrasian bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.
Berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi dengan nomor IMI.3.GR.01.10-1.0855, adapun perubahan persyaratan tersebut adalah :
- Surat keterangan tempat tinggal atau surat keterangan domisili diganti dengan keterangan alamat tinggal didalam format Surat Pernyataan dan Jaminan oleh penjamin.
- Untuk pemegang izin tinggal keimigrasian dan/atau kantor dinas kependudukan dan catatan sipil setempat, diwajibkan melapor pada instansi pelaksana (dinas kependudukan dan catatan sipil) dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah sejak diterimanya Izin Tinggal Terbatas elektronik oleh pemohon melalui email
- Memperhatikan pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA dan pasal 10 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka dalam penerbitan izin tinggal keimigrasian : Bagi orang asing sebagai Direksi/Komisaris yang sekaligus juga pemegang saham tidak diwajibkan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ; Terhadap orang asing sebagaimana dimaksud pada poin a, pihak Kementrian Ketenagakerjaan tidak lagi mengeluarkan RPTKA dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)/Notifikasi sebagai dasar penerbitan Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap.
- Sebagaimana dimaksud pada angka 3 untuk mengajukan permohonan alih jabatan dari status sebagai Tenaga Ahli Asing menjadi Penanam Modal Asing, penjamin wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut : Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal ; Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal ; Akte Pendirian Perusahaan
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 4 tersebut diatas juga berlaku bagi permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagai Penanam Modal Asing
- Seluruh permohonan Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap wajib untuk mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan : Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat tanda masuk ; Surat penjamin dari penjamin ; Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.
Perubahan persyaratan sebagaimana angka 6 tersebut diatas efektif sejak tanggal 14 September 2018.
Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dari masyarakat. Terimakasih 😊