Kantor Imigrasi Kediri

Tentang

Home > Tentang

Sebagaimana diketahui bersama, reformasi birokrasi adalah kunci dari akselerasi pembangunan Indonesia. Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan system penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.

Untuk mengakselerasi pencapaian tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas. Begitu juga dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, memiliki kenginan kuat untuk menjadi pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi.

Sementara itu, pembangunan Zona Integritas (ZI) adalah sebuah kebutuhan, salah satunya untuk mengukur kualitas pelayanan publik yang telah dilakukan. Sebagaimana diketahui, Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah Yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam proses pembangunan ZI memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Tahapan yang paling penting dalam ZI adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya.

6 (Enam) Area Perubahan

Manajemen Perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada satuan kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan anggota satuan kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Satker yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  3. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
  3. Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparaturpada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDMaparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menujuWBK/WBBM;
  3. meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masingmasing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  4. meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada ZonaIntegritas menuju WBK/WBBM; dan
  5. meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan
  2. meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara
    oleh masing-masing instansi pemerintah;
  2. meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada
    masing-masing instansi pemerintah;
  3. meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan
    negara pada masing-masing instansi pemerintah; dan
  4. menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masingmasing instansi pemerintah.

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah:

  1. meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah;
  2. meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah; dan
  3. meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap
    penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi
    pemerintah.