SEJARAH SINGKAT
Inisiasi pembangunan kantor imigrasi di Kediri diawali dengan dikirimkannya surat usulan Bupati Kediri, Haryanti Sutrisno No. 050/579/418.60/2009 tanggal 30 Maret 2009 perihal Pendirian Kantor Imigrasi di Kabupaten Kediri. Atas usulan tersebut Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pemeriksaan dan peninjauan atas kesanggupan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang dipersyaratkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Setelah melalui proses yang panjang, Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan Keputusan Menkumham No. M.HH-03.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan dan Kantor Imigrasi Kelas III Kediri. Atas putusan tersebut, kemudian Kantor Imigrasi Kelas III Kediri secara resmi diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, yang disaksikan oleh Bupati Kediri, Haryanti Sutrisno, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong Sidoarjo pada tanggal 27 April 2012.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas III Kediri memulai operasional pelayanan dengan melaksanakan penerbitan dokumen perjalanan (paspor) pertama kali pada tanggal 01 Oktober 2012 atas nama Harjanti Hadi Koesworo (Haryanti Sutrisno), Bupati Kediri saat itu.
Awalnya Kantor Imigrasi Kelas III Kediri menempati gedung (pinjam pakai) milik Pemerintah Kabupaten Kediri yang beralamatkan di Jalan Ir. Sutami No. 16, Banjaran, Kota Kediri hingga awal tahun 2020.
PINDAH LOKASI & KENAIKAN KELAS
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH10.OT.01.03 Tahun 2019 Tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Imigrasi Kelas III Kediri telah naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri sekaligus menempati gedung baru beralamatkan di Jalan Jawa No.135, Bedrek Selatan, Desa Grogol, Kec. Grogol, Kab. Kediri pada tanggal 13 Januari 2020, dan diresmikan secara resmi pada tanggal 23 Januari 2020 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Jhoni Ginting dan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F. Sompie.