Kantor Imigrasi Kediri

Syarat Paspor

Home > Syarat Paspor

Syarat Umum

Syarat permohonan paspor bagi yg belum pernah memiliki paspor sebelumnya:

  1. E-KTP
  2. KARTU KELUARGA
  3. Pilih salah satu dari dokumen:
    AKTA LAHIR
    BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
    IJAZAH (yg mencantumkan nama orang tua kandung), atau
    SURAT PEMBABTISAN dari Gereja

Syarat penggantian paspor jika paspor lama cetakan di dalam negeri & diterbitkan tahun 2009 ke atas:

  1. E-KTP
  2. Paspor Terakhir

JIka paspor lama terbitan di bawah tahun 2009 atau cetakan perwakilan luar negeri

Syarat penggantian paspor jika paspor lama diterbitkan di bawah tahun 2009 atau cetakan Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri (kedutaan, konjen, dll.):

  1. E-KTP
  2. KARTU KELUARGA
  3. Pilih salah satu dari dokumen:
    AKTA LAHIR
    BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
    IJAZAH (yg mencantumkan nama orang tua kandung), atau
    SURAT PEMBABTISAN dari Gereja
  4. Paspor Terakhir

 Pastikan paspor terakhir tersebut tidak rusak atau tidak berbeda data dengan E-KTP 

Persyaratan paspor bagi anak di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP:

  1. E-KTP Kedua Orang Tua
  2. KARTU KELUARGA
  3. BUKU NIKAH Orang Tua
  4. AKTA LAHIR Anak
  5. PASPOR Anak (jika pernah ada)
  6. PASPOR Orang Tua (jika ada)
  7. Anak yang akan proses paspor & Kedua Orang Tua Kandung WAJIB HADIR

Jika orang tua kandung anak telah bercerai

Kedua orang tua kandung sesuai yg tertulis dalam akta lahir anak wajib hadir semuanya walau telah bercerai. Kehadirian orang tua kandung yg telah bercerai diperbolehkan diwakili salah satu orang tua kandung saja jika memiliki bukti keterangan tertulis dari Pengadilan tentang hak asuh anak. 

Jika salah satu orang tua kandung anak telah meninggal dunia

Jika salah satu orang tua kandung anak telah meninggal dunia dapat melampirkan bukti akta kematian & proses paspor anak didampingi salah satu orang tua yg masih hidup.

Jika hanya tertulis nama ibu kandung saja dalam akte lahir anak

Kehadiran orang tua saat proses paspor anak boleh diwakili ibu kandung anak.

  1. E-KTP
  2. KARTU KELUARGA
  3. Pilih salah satu dari dokumen:
    AKTA LAHIR
    BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
    IJAZAH (yg mencantumkan nama orangtua kandung)
    SURAT PEMBABTISAN dari Gereja
  4. Paspor Terakhir yg Rusak

Terdapat Biaya Beban Paspor Rusak Rp.500.000,- belum termasuk biaya paspor.

  1. E-KTP
  2. KARTU KELUARGA
  3. Pilih salah satu dari dokumen:
    AKTA LAHIR
    BUKU NIKAH (yg mencantumkan nama & tempat tgl lahir)
    IJAZAH (yg mencantumkan nama orangtua kandung)
    SURAT PEMBABTISAN dari Gereja
  4. Surat Keterangan Kehilangan Paspor dari Kepolisian

Terdapat Biaya Beban Paspor Hilang Rp.1.000.000,- belum termasuk biaya paspor.
Surat Keterangan Kehilangan Paspor dari Kepolisian diperbolehkan tidak mencantumkan nomor paspor.

  1. E-KTP
  2. KARTU KELUARGA
  3. Semua Dokumen yang dimiliki:
    AKTA LAHIR
    BUKU NIKAH
    Semua IJAZAH
  4. Penetapan Penggantian Nama dari Pengadilan Negeri

Syarat Tambahan (Jika Diperlukan Petugas)

  1. Surat Jaminan dari Travel Umroh (bermaterai & berstempel basah)

Khusus bagi PNS, TNI, Polri, Anak di bawah 12 tahun, Orang Tua di atas 50 tahun, serta Tokoh Masyarakat; maka Tidak Diwajibkan Melampirkan Surat Jaminan Travel.

Syarat tambahan pengajuan paspor bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI):

  1. Surat Rekom Kerja dari Disnaker
  2. Memiliki ID TKI yang telah terdaftar

Calon Pekerja Migran Indonesia hanya dapat mengajukan paspor di Kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili pada KTP yg bersangkutan

  1. Surat Rekomendasi Magang/Praktik Kerja dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.

Melampirkan Surat Rekomendasi (sebagai pelaut/awak kapal) dari Disnaker.

Atau jika tidak ada Rekom Disnaker

Melampirkan berkas asli & fotocopy: Basic Safety Training (BST) dan Buku Pelaut (Seaman Book) sebagai dokumen pendukung pekerjaan sebagai pelaut/awak kapal.

Sebagai bukti dukung bahwa paspor akan digunakan untuk keperluan melanjutkan belajar/study ke luar negeri, harap melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari instansi berwenang atau bukti pendaftaran study ke luar negeri.

CATATAN

  • Mohon dipastikan kesamaan penulisan data (Ejaan Nama, Tempat Lahir, & Tanggal Lahir) pada semua dokumen persyaratan sebelum proses paspor;
  • Semua persyaratan harus dibawa dokumen aslinya & masing-masing dokumen difotokopi 1 lembar pada kertas ukuran A4 / quarto (jangan dipotong);
  • Siapkan Meterai 10.000 untuk pengisan formulir (Jumlah Meterai | Dewasa Paspor Baru = 1 | Dewasa Penggantian Paspor = 2 | Anak Paspor Baru = 2 | Anak Penggantian Paspor = 3 | Penambahan Nama untuk Umroh/Haji = 1).

Info Lebih Lanjut Hubungi:


WhatsApp
CS & Pengaduan
081133378284
(chat-only)