[instagram url=https://www.instagram.com/p/CPsTY0dr-qk/ hidecaption=true]
Terdapat dua jenis pelaporan harta kekayaan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai Kemenkumham, yaitu LHKPN & LHKASN. LHKPN dilaporkan langsung kepada KPK. Sedangkan LHKASN, pelaporanya kepada Kemenpan RB.
Hari ini Jumat (04/06), tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI mengunjungi Kantor Imigrasi Kediri. Tim yang terdiri dari 4 anggota tersebut melaksanakan verifikasi data wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada pegawai Kanim Kediri.
Kabag Sistem Informasi Pengawasan Itjen, Slamet Iman Santoso, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan integritas ASN dalam mengelola harta kekayaan sehingga pelaporannya dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelum memulai kegiatan verifikasi data, tim dari Itjen menyempatkan diri mengamati fasilitas pelayanan di Kanim Kediri dipandu Kepala Kantor Erdiansyah. Saat berkeliling, tim Itjen tampak tertarik dengan salah satu inovasi buah karya pegawai Kanim Kediri yaitu Butadi atau Buku Tamu Digital. Aplikasi ini mempermudah penerimaan tamu pegawai serta pengarsipannya dengan memanfaatkan teknologi.